Pemilik Gagal Bayar Utang, Rumah di Jalan Johar Dieksekusi Pengadilan.
jpnn.com, JAKARTA - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama Satpol-PP dan Polres Jakarta Pusat mengeksekusi rumah warga di Jalan Johar Baru Utara 1, RT 011/03, Jakarta Pusat, Rabu(19/1).
Aset rumah senilai Rp 3,8 miliar ini telah dilelang oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Jakarta pada 10 Juni 2020.
Perabotan pemilik rumah sebelumnya dikeluarkan dan diangkut menggunakan truk.
Kuasa hukum pemenang lelang Swardi Aritonang mengatakan terlelangnya rumah ini karena pemilik sebelumnya tidak memenuhi kewajiban utangnya di bank.
"Terlelang ini kan karena jaminan di bank, tentunya bank harus melelang untuk terlunasnya utang yang sebelumnya dipinjam di bank," ujarnya saat ditemui di lokasi, Rabu (19/1).
Menurut Swardi setelah kliennya menang lelang maka harus ada serah terima aset.
"Otomatis sebagai pembeli harus ada serah terima barangnya karena dilindungi undang-undang dan peraturan Dirjen KPKNL," paparnya.
Swaedi mengaku telah menempuh jalur kekeluargaan, tetapi tidak menemukan jalan keluar.
Aset rumah senilai Rp 3,8 miliar ini telah dilelang oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Jakarta pada 10 Juni 2020.
- PPK GBK Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan yang Diajukan Pengelola JCC
- Ratusan Karyawan BMI Gelar Aksi Damai di PN Kepanjen, Ini Tuntutannya
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Terdakwa Gagal Bayar Bank Jambi Anggap JPU Tidak Rasional
- Gugatan Perbasi Ditolak, Louvre Surabaya Apresiasi PN Jakarta Pusat