Pemilik Gagal Bayar Utang, Rumah di Jalan Johar Dieksekusi Pengadilan.

Pemilik Gagal Bayar Utang, Rumah di Jalan Johar Dieksekusi Pengadilan.
Rumah warga di Jalan Johar Baru Utara 1, RT 011/03, Jakarta Pusat, dieksekusi Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu(19/1). Foto: Mercurius Thomos Mone

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama Satpol-PP dan Polres Jakarta Pusat mengeksekusi rumah warga di Jalan Johar Baru Utara 1, RT 011/03, Jakarta Pusat, Rabu(19/1).

Aset rumah senilai Rp 3,8 miliar ini telah dilelang oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Jakarta pada 10 Juni 2020.

Perabotan pemilik rumah sebelumnya dikeluarkan dan diangkut menggunakan truk.

Kuasa hukum pemenang lelang Swardi Aritonang mengatakan terlelangnya rumah ini karena pemilik sebelumnya tidak memenuhi kewajiban utangnya di bank.

"Terlelang ini kan karena jaminan di bank, tentunya bank harus melelang untuk terlunasnya utang yang sebelumnya dipinjam di bank," ujarnya saat ditemui di lokasi, Rabu (19/1).

Menurut Swardi setelah kliennya menang lelang maka harus ada serah terima aset.

"Otomatis sebagai pembeli harus ada serah terima barangnya karena dilindungi undang-undang dan peraturan Dirjen KPKNL," paparnya.

Swaedi mengaku telah menempuh jalur kekeluargaan, tetapi tidak menemukan jalan keluar.

Aset rumah senilai Rp 3,8 miliar ini telah dilelang oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Jakarta pada 10 Juni 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News