Pemilik Gagal Bayar Utang, Rumah di Jalan Johar Dieksekusi Pengadilan.
Rabu, 19 Januari 2022 – 18:15 WIB

Rumah warga di Jalan Johar Baru Utara 1, RT 011/03, Jakarta Pusat, dieksekusi Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu(19/1). Foto: Mercurius Thomos Mone
"Kami sudah melakukan upaya mediasi dan tidak berhasil. Malahan klien kami dilaporkan ke polisi, tetapi laporannya tidak berlanjut," ujar Swardi. (mcr18/jpnn)
Aset rumah senilai Rp 3,8 miliar ini telah dilelang oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Jakarta pada 10 Juni 2020.
Redaktur : Adil
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- Joki Galbay, Modus Penipuan Baru yang Perlu Diwaspadai
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Pengelola JCC Komitmen Beri Pelayanan Terbaik Meski Hadapi Proses Hukum
- PPK GBK Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan yang Diajukan Pengelola JCC