Pemilik Gagal Bayar Utang, Rumah di Jalan Johar Dieksekusi Pengadilan.

Pemilik Gagal Bayar Utang, Rumah di Jalan Johar Dieksekusi Pengadilan.
Rumah warga di Jalan Johar Baru Utara 1, RT 011/03, Jakarta Pusat, dieksekusi Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu(19/1). Foto: Mercurius Thomos Mone

"Kami sudah melakukan upaya mediasi dan tidak berhasil. Malahan klien kami dilaporkan ke polisi, tetapi laporannya tidak berlanjut," ujar Swardi. (mcr18/jpnn)

 

Aset rumah senilai Rp 3,8 miliar ini telah dilelang oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Jakarta pada 10 Juni 2020.


Redaktur : Adil
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News