Pemilik Gedung Tua di DKI Bakal Dipaksa Lakukan Restorasi

Pemilik Gedung Tua di DKI Bakal Dipaksa Lakukan Restorasi
Pemilik Gedung Tua di DKI Bakal Dipaksa Lakukan Restorasi
Menurut Jokowi, undang-undang telah mewajibkan para pemilik gedung di area Kota Tua untuk merawat bangunan miliknya. "Gedung-gedung yang roboh separuh, setengah, seperempat segera direstorasi. Dana sendiri dong. UU bagi pemilik gedung-gedung yang ada di Fatahilah, Batavia, dia harus merawat. Kalau tidak, ada sanksinya itu. Lihat di UU Nomor 11 Tahun 2010 (UU Cagar Budaya, red)," papar Jokowi. (dil/jpnn)

JAKARTA - Untuk meningkatkan sektor pariwisata, Pemprov DKI Jakarta berniat menata area Kota Tua di Jakarta Barat. Tidak hanya menata pedagang kaki


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News