Pemilik Gedung Tua di DKI Bakal Dipaksa Lakukan Restorasi
Senin, 11 Februari 2013 – 21:01 WIB
Menurut Jokowi, undang-undang telah mewajibkan para pemilik gedung di area Kota Tua untuk merawat bangunan miliknya. "Gedung-gedung yang roboh separuh, setengah, seperempat segera direstorasi. Dana sendiri dong. UU bagi pemilik gedung-gedung yang ada di Fatahilah, Batavia, dia harus merawat. Kalau tidak, ada sanksinya itu. Lihat di UU Nomor 11 Tahun 2010 (UU Cagar Budaya, red)," papar Jokowi. (dil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Untuk meningkatkan sektor pariwisata, Pemprov DKI Jakarta berniat menata area Kota Tua di Jakarta Barat. Tidak hanya menata pedagang kaki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS