Pemilik Gudang BBM Ilegal Ditangkap, Ternyata Anggota Polda Sumsel
jpnn.com, PALEMBANG - Aipda Safarudin pemilik lahan tempat penampungan BBM ilegal yang terbakar pada Kamis, 22 Agustus lalu ditahan Seksi dan Pengamanan Polrestabes Palembang.
Anggota Jatanras Polda Sumsel itu ditahan karena melanggar kode etik Profesi Polisi.
Adapun dia harus ditahan selama 30 hari ke depan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa, sesuai dengan instruksi Kapolri dan Kapolda Sumsel, pihaknya melakukan tindakan tegas kepada siapa pun oknum anggota Polri yang terlibat pelanggaran hukum.
"Saat ini Safarudin sudah ditahan di tempat khusus di Polrestabes Palembang," kata Ngajib, Sabtu (24/9).
Selain menahan Safarudin, Polrestabes Palembang juga menangkap seorang sopir mobil berinisial S.
Sopir tersebut berasal dari salah satu perusahaan PT Diandra Kharisma Abadi (DKA) Palembang yang terbukti melakukan penggelapan BBM dengan menjualnya.
"Kami menangkap pelaku S karena terbukti melakukan penggelapan BBM," ungkapnya.
Aipda Safarudin, pemilik lahan tempat penampungan BBM ilegal yang terbakar pada Kamis, 22 Agustus lalu ditahan Polrestabes Palembang.
- Ipda Rudy Soik Dipecat setelah Ungkap Mafia BBM, IPW Sentil Kapolri
- Pernyataan Terbaru Polda NTT soal Mafia BBM, Singgung Pemecatan Ipda Rudy Soik
- Pak Kapolri, Pemecatan Ipda Rudy Soik Mengusik Rasa Keadilan, Tolong Dipertimbangkan
- Polda NTT Ungkap Dosa Ipda Rudy Soik Pengungkap Mafia BBM yang Dipecat
- Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Dipecat, Analisis Reza Indragiri: Serbaironi
- Tim Gabungan Bongkar 75 Kilang BBM Ilegal di Musi Banyuasin