Pemilik Gudang BBM Ilegal Ini Ternyata Oknum TNI, Barang Buktinya Banyak Banget
jpnn.com, BANYUASIN - Polda Sumsel menangkap seorang oknum TNI berinisial HS (42) pemilik gudang penampungan BBM di Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Selasa (15/11/2022).
Dari gudang anggota TNI aktif tersebut polisi mengamankan puluhan ribu liter BBM ilegal.
Adapun barang bukti yang diamankan satu unit mobil Mitsubshi Canter nopol BG 8406 CD warna kuning bermuatan tangki petak besi yang berisi BBM ilegal jenis solar sulingan sebanyak 9.800 Liter.
Lalu satu buah baby tank berisi minyak BBM sulingan sejumlah 800 liter dan delapan buah baby tank dalam keadaan kosong.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan, bahwa pengungkapan ini tidak lepas peran masyarakat yang memberikan informasi mengenai hal itu.
“Saat anggota mendatangi gudang penampungan BBM bersubsidi tersebut, sudah terlebih dahulu anggota Polsek Talang Kelapa mendatangi TKP. Sehingga tim gabungan Polres Banyuasin dan Polsek Talang Kelapa berhasil mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti,” ujarnya, Rabu 16 November 2022.
Dia menjelaskan, bahwa untuk langkah selanjutnya anggota akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku sebagai pemilik.
“Selain itu kita juga memberikan arahkan kepada penyidik Polsek Talang Kelapa, agar segera untuk berkoordinasi dengan Pihak Polisi Militer (PM) atau Ankum Kodim Banyuasin dikarenakan pemilik gudang BBM ilegal dan lokasi adalah personel TNI aktif,” jelasnya.
Polda Sumsel menangkap seorang oknum TNI berinisial HS (42) pemilik gudang penampungan BBM di Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Selasa.
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kompak, Pasutri di Banyuasin jadi Pengedar Narkoba
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024