Pemilik Gudang Kosmetik Ilegal Ini Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara
Senin, 04 Maret 2019 – 22:22 WIB
Yosef mengatakan E bukan pertama kali berhubungan dengan BPOM Kepri. Sekitar beberapa tahun lalu, E diciduk karena menjual produk ilegal. "Tapi, setelah itu dia kembali berulah. Makanya dilanjutkan ke proses pidana, karena dia juga mencari keuntungan atas penjualan kosmetik ilegal itu," ujarnya.
E, terancam hukuman penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar, sesuai dengan pasal 197 Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Sebelumnya diberitakan, BPOM Kepri mengamankan sebanyak 31.017 buah kosmetik ilegal senilai Rp 860 juta. Ada terdapat 32 jenis kosmetik ilegal diamankan. Selain mengandung bahan berbahaya, kosmetik ilegal yang diamankan itu juga tidak memiliki izin edar.(jpg)
Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri memproses secara pidana pemilik gudang kosmetik ilegal, E yang diamankan 26 Februari lalu di kawasan Penuin, Lubukbaja.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Industri Kosmetik Makin Kompetitif, Produsen Gencar Luncurkan Produk Baru
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok