Pemilik Indekos yang Makan Daging Kucing di Semarang Terancam Bui 2 Tahun

Pemilik Indekos yang Makan Daging Kucing di Semarang Terancam Bui 2 Tahun
Nuryanto (63) saat dihadirkan dalam keterangan pers di Polrestabes Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menetapkan Nuryanto (63) pemilik indekos yang memakan daging kucing sebagai tersangka.

Nuryanto ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai melanggar Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo mengatakan pelaku telah berulang kali memakan daging kucing selama 10 tahun.

"Kami menindaklanjuti aduan masyarakat yang viral di medsos, kami cek lokasi kejadian, di sana benar bapak pemilik kos telah memakan daging kucing," kata Johan, dalam keterangan pers di Polrestabes Semarang, Kamis (8/8).

Pemilik indekos pemakan kucing di Semarang jadi tersangka, terancam bui dua tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News