Pemilik Indekos yang Makan Daging Kucing di Semarang Terancam Bui 2 Tahun
Kamis, 08 Agustus 2024 – 18:38 WIB
jpnn.com, SEMARANG - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menetapkan Nuryanto (63) pemilik indekos yang memakan daging kucing sebagai tersangka.
Nuryanto ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai melanggar Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo mengatakan pelaku telah berulang kali memakan daging kucing selama 10 tahun.
"Kami menindaklanjuti aduan masyarakat yang viral di medsos, kami cek lokasi kejadian, di sana benar bapak pemilik kos telah memakan daging kucing," kata Johan, dalam keterangan pers di Polrestabes Semarang, Kamis (8/8).
Pemilik indekos pemakan kucing di Semarang jadi tersangka, terancam bui dua tahun.
BERITA TERKAIT
- Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Oknum TNI AL, Penyewa Kendaraan Tersangka
- Katarina Berharap Tersangka Lain di Kasus Pemalsuan Akta Bisa Segera Diperiksa
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng: Tersangka Berpotensi Bertambah
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Memahami Risiko Bersuara Kritis
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya