Pemilik Indekos yang Makan Daging Kucing di Semarang Terancam Bui 2 Tahun

Pemilik Indekos yang Makan Daging Kucing di Semarang Terancam Bui 2 Tahun
Nuryanto (63) saat dihadirkan dalam keterangan pers di Polrestabes Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Polisi mengamankan pelaku di indekosnya, Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Atau tepatnya di belakang Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) pada Rabu (7/8).

Dalam penyelidikan di lokasi kejadian, polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan memintai keterangan sejumlah saksi. Ketika beraksi, pelaku mengincar kucing-kucing yang sedang tidur.

"Kemudian mendekati lalu memukul kepala kucing pakai punggung celurit, lalu dibakar untuk menghilangkan bulu, dipotong-potong pakai pisau, dan dimasak," katanya.

Sekali pukul kucing-kucing langsung mati. Pelaku memasak dagingnya dengan hanya merebus dalam penanak nasi tanpa menggunakan bumbu. 

Pemilik indekos pemakan kucing di Semarang jadi tersangka, terancam bui dua tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News