Pemilik Indekos yang Makan Daging Kucing di Semarang Terancam Bui 2 Tahun
Kamis, 08 Agustus 2024 – 18:38 WIB
Pelaku beralasan memakan daging kucing karena bebas dari kalori, dan kadar gulanya rendah. Selain itu pengin makan daging karena tidak punya uang sehingga kucing jadi sasaran.
Kini pihaknya telah menggandeng Dinas Pertanian Kota Semarang sebagai saksi ahli. Termasuk juga koordinasi tentang kejiwaan pelaku dengan Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo Semarang.
Kendati begitu, proses terus berjalan, polisi melakukan penyidikan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk pelimpahan perkara ke pengadilan.
Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 91 B ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 302 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara.(mcr5/jpnn)
Pemilik indekos pemakan kucing di Semarang jadi tersangka, terancam bui dua tahun.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Seorang Mahasiswa Tewas di Depan SPBU Kelud Semarang, Diduga Korban Pembacokan
- Ini Lho Tampang IS, Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari
- Polresta Bandara Soetta Gagalkan Pemberangkatan CPMI Nonprosedural, Tangkap 2 Tersangka
- Mau Tawuran Pakai Senjata tajam, Belasan Remaja di Semarang Ditangkap
- Pencuri Spesialis Kendaraan di Bandung Dibekuk Polisi, Puluhan Kendaraan Disita