Pemilik Kapal Asing Mengaku Setor Miliaran Rupiah kepada Angkatan Laut Indonesia
Abdullah, perwira angkatan laut Indonesia, mengatakan awak kapal tidak ditahan.
"Selama proses hukum, semua awak kapal berada di atas kapal mereka, kecuali untuk interogasi di pangkalan angkatan laut. Setelah interogasi, mereka dikirim kembali ke kapal," katanya.
Stephen Askins, seorang pengacara maritim yang berbasis di London yang telah memberi nasihat kepada pemilik yang kapalnya telah ditahan di Indonesia, mengatakan angkatan laut berhak untuk melindungi perairannya tetapi jika sebuah kapal ditahan, maka beberapa bentuk penuntutan harus dilakukan.
"Dalam situasi di mana angkatan laut Indonesia tampaknya menahan kapal-kapal dengan maksud memeras uang, sulit untuk melihat bagaimana penahanan semacam itu bisa sah," kata Askins kepada Reuters melalui email.
Dia menolak untuk memberikan rincian tentang kliennya.
Letnan Kolonel Marinir La Ode Muhamad Holib, juru bicara angkatan laut Indonesia, mengatakan kepada Reuters dalam tanggapan tertulis atas pertanyaan bahwa beberapa kapal yang ditahan dalam tiga bulan terakhir telah dibebaskan tanpa tuduhan karena tidak cukup bukti.
Lima kapten kapal sedang diadili dan dua lainnya telah dijatuhi hukuman penjara pendek dan denda masing-masing 100 juta rupiah (S$7.000) dan 25 juta rupiah, kata Holib, menolak untuk menguraikan lebih lanjut tentang kasus-kasus tertentu.
REUTERS
Belasan pemilik kapal telah melakukan pembayaran miliaran rupiah kepada oknum angkatan laut indonesia
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Tanpa Kekuatan Terbaik, TNI AL Bikin Kejutan Masuk Final Livoli Divisi Utama 2024
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan