Pemilik Kapal Pengangkut PMI Ilegal di Sumut Tak Disangka

jpnn.com, ASAHAN - Perempuan berinisial Y alias Nani (42), warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara diamankan petugas Polres Asahan.
Y merupakan pemilik kapal yang membawa 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang berangkat menuju Selangor, Malaysia, namun, digagalkan oleh petugas.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan Y diamankan pada Jumat (21/1) sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya.
Penangkapan terhadap Y merupakan pengembangan dari pelaku JD yang sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian.
"Jadi, pelaku Y diamankan berdasarkan pengembangan dari pelaku JD alias Tuah selaku tekong atau nahkoda kapal yang sebelummya telah ditahan," kata Putu, Sabtu (22/1).
Kepada petugas, pelaku JD mengatakan disuruh untuk mengemudikan kapal milik Y.
JD mengaku diberi upah sebesar Rp 5 juta untuk membawa para PMI ilegal itu.
"Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan, tim lalu bergerak untuk mengamankan pelaku," ujarnya.
Polisi menangkap pemilik kapal di Sumut yang membawa 52 PMI ilegal menuju Malaysia.
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
- Satu PMI Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kamboja, Menteri P2MI Bilang Begini
- Pekerja Migran Asal Jateng Capai Ribuan Orang, Ahmad Luthfi Siapkan Role Model Pendampingan dan Pelatihan
- Seluruh PMI di Kamboja Ilegal, Banyak Terjebak Judi Online & Penipuan