Pemilik Kapal Pengangkut PMI Ilegal di Sumut Tak Disangka
Sabtu, 22 Januari 2022 – 13:17 WIB

Y alias Nani (42), pemilik kapal yang membawa sebanyak 52 PMI ilegal yang akan berangkat menuju Selangor, Malaysia. Foto: Dok. Polres Asahan
Lebih lanjut AKBP Putu mengatakan petugas Satreskrim Polres Asahan saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Y. (mcr22/jpnn)
Polisi menangkap pemilik kapal di Sumut yang membawa 52 PMI ilegal menuju Malaysia.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Menteri Karding Puji Aksi Heroik PMI Selamatkan Warga dan Lansia Dalam Kebakaran Hutan di Korsel
- Moratorium PMI Dicabut, PKB Sebut Devisa Tak Sebanding Nyawa
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 71 PMI Nonprosedural di Perairan Batubara
- Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tetap Donor Darah Selama Ramadan
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja