Pemilik Kendaraan di Palembang Wajib Download Aplikasi Smart City, Ini Sebabnya
jpnn.com, PALEMBANG - Ditlantas Polda Sumatra Selatan menggelar Apel Penggelaran Sarpras, Senin (28/11) bertempat di lapangan Polda Sumsel dalam rangka kesiapan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
"Pada pagi hari ini kami melaksanakan dua kegiatan, yang pertama kesiapan Direktorat lalu lintas untuk menghadapi operasi lilid 2022 yakni pengamanan malam Natal dan Tahun baru 2023, kemudian kegiatan yang kedua melaunching 3 buah aplikasi," ungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo saat diwawancarai seusai acara.
Rachmad mengatakan ketiga aplikasi tersebut yakni, aplikasi Smart City.
"Nantinya seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Sumatra Selatan wajib men-download aplikasi Smart City tersebut," kata Rachmad.
Rachmad menjelaskan banyak manfaat yang didapat dari aplikasi tersebut seperti informasi-informasi serta pelayanan kepolisian.
"Termasuk juga pemberitahuan bila mana ada masyarakat yang terkena tilang secara elektronik," jelas Rachmad.
Lanjut, Aplikasi yang kedua adalah aplikasi Cak Pakam.
"Aplikasi ini terkait dengan bidang lalu lintas di sana akan lebih mempercepat masyarakat untuk mendapatkan pelayanan lalu lintas, hal-hal yang dilakukan secara manual secara kontak fisik itu bisa dilakukan secara digital hanya dengan scan barcode melalui aplikasi tersebut," terang Rachmad.
Pemilik kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Sumatra Selatan wajib mendownload Aplikasi Smart City
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat