Pemilik Kendaraan di Palembang Wajib Download Aplikasi Smart City, Ini Sebabnya
jpnn.com, PALEMBANG - Ditlantas Polda Sumatra Selatan menggelar Apel Penggelaran Sarpras, Senin (28/11) bertempat di lapangan Polda Sumsel dalam rangka kesiapan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
"Pada pagi hari ini kami melaksanakan dua kegiatan, yang pertama kesiapan Direktorat lalu lintas untuk menghadapi operasi lilid 2022 yakni pengamanan malam Natal dan Tahun baru 2023, kemudian kegiatan yang kedua melaunching 3 buah aplikasi," ungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo saat diwawancarai seusai acara.
Rachmad mengatakan ketiga aplikasi tersebut yakni, aplikasi Smart City.
"Nantinya seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Sumatra Selatan wajib men-download aplikasi Smart City tersebut," kata Rachmad.
Rachmad menjelaskan banyak manfaat yang didapat dari aplikasi tersebut seperti informasi-informasi serta pelayanan kepolisian.
"Termasuk juga pemberitahuan bila mana ada masyarakat yang terkena tilang secara elektronik," jelas Rachmad.
Lanjut, Aplikasi yang kedua adalah aplikasi Cak Pakam.
"Aplikasi ini terkait dengan bidang lalu lintas di sana akan lebih mempercepat masyarakat untuk mendapatkan pelayanan lalu lintas, hal-hal yang dilakukan secara manual secara kontak fisik itu bisa dilakukan secara digital hanya dengan scan barcode melalui aplikasi tersebut," terang Rachmad.
Pemilik kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Sumatra Selatan wajib mendownload Aplikasi Smart City
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Puluhan Massa Minta Kapolri Tindak Oknum Aparat Tak Netral di Pilkada Gowa
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya