Pemilik Kendaraan Keluhkan Pungutan Parkir Berlangganan
jpnn.com - GRESIK--Para pemilik kendaraan plat W (Gresik) sewot. Pasalnya, mereka harus dikenakan pajak double oleh Pemkab Gresik. Selain membayar pajak kendaraan bermotor, para pemilik mobil atau sepeda motor harus membayar pungutan parkir berlangganan.
Besar pungutan untuk sepeda motor Rp 15 ribu, sedangkan mobil Rp 40 ribu. Meski pembayarannya hanya sekali dalam setahun, namun masyarakat tetap keberatan karena Pemkab Gresik banyak menarik pungutan kepada rakyatnya.
"Kalau saya sering wira-wiri ke daerah kabupaten dan parkir lama tidak masalah. Ini saya hanya anter istri bertugas di Puskesmas, terus saya pulang rumah," kata Supriono, warga Desa Wedoroanom kepada JPNN, Senin (20/7).
Dia mengaku memiliki dua mobil dan satu sepeda motor. Kedua mobilnya diparkir terus di rumah di desa, kalau sepeda motor cuma dipakai antar jemput istri.
"Lah saya tidak pernah parkir di kota kok malah kena parkir berlangganan," ucapnya.
Parkir berlanggaran sudah berlaku sejak dulu bagi seluruh pemilik kendaraan plat W. Sedangkan pemilik kendaraan plat L (Surabaya) hanya dikenakan pajak tahunan kendaraan bermotor.
"Kami ini paling dekat dengan Surabaya. Tapi kok beda banget pemdanya mengelola daerah. Rasa-rasanya kami ingin hijrah ke Surabaya saja," ujar pria ini dengan nada kesal. (esy/jpnn)
GRESIK--Para pemilik kendaraan plat W (Gresik) sewot. Pasalnya, mereka harus dikenakan pajak double oleh Pemkab Gresik. Selain membayar pajak kendaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komitmen Kapolda Lampung, Berantas Narkoba Tanpa Kompromi
- BAZNAS Gerak Cepat Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi
- Gempa 2 Kali Berturut-turut di Karawang pada Jumat, BPBD: Tidak Ada Laporan Kerusakan
- Kabar Terbaru Kasus Honorer Putus Kontrak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Guru Honorer Supriyani Mengungkap Kisahnya Selama Ditahan di Lapas