Pemilik Kendaraan Keluhkan Pungutan Parkir Berlangganan
jpnn.com - GRESIK--Para pemilik kendaraan plat W (Gresik) sewot. Pasalnya, mereka harus dikenakan pajak double oleh Pemkab Gresik. Selain membayar pajak kendaraan bermotor, para pemilik mobil atau sepeda motor harus membayar pungutan parkir berlangganan.
Besar pungutan untuk sepeda motor Rp 15 ribu, sedangkan mobil Rp 40 ribu. Meski pembayarannya hanya sekali dalam setahun, namun masyarakat tetap keberatan karena Pemkab Gresik banyak menarik pungutan kepada rakyatnya.
"Kalau saya sering wira-wiri ke daerah kabupaten dan parkir lama tidak masalah. Ini saya hanya anter istri bertugas di Puskesmas, terus saya pulang rumah," kata Supriono, warga Desa Wedoroanom kepada JPNN, Senin (20/7).
Dia mengaku memiliki dua mobil dan satu sepeda motor. Kedua mobilnya diparkir terus di rumah di desa, kalau sepeda motor cuma dipakai antar jemput istri.
"Lah saya tidak pernah parkir di kota kok malah kena parkir berlangganan," ucapnya.
Parkir berlanggaran sudah berlaku sejak dulu bagi seluruh pemilik kendaraan plat W. Sedangkan pemilik kendaraan plat L (Surabaya) hanya dikenakan pajak tahunan kendaraan bermotor.
"Kami ini paling dekat dengan Surabaya. Tapi kok beda banget pemdanya mengelola daerah. Rasa-rasanya kami ingin hijrah ke Surabaya saja," ujar pria ini dengan nada kesal. (esy/jpnn)
GRESIK--Para pemilik kendaraan plat W (Gresik) sewot. Pasalnya, mereka harus dikenakan pajak double oleh Pemkab Gresik. Selain membayar pajak kendaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
- Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda
- Hewan Dilindungi Macan Akar Mati Terlindas di Tol Dumai-Pekanbaru