Pemilik Kendaraan Keluhkan Pungutan Parkir Berlangganan
jpnn.com - GRESIK--Para pemilik kendaraan plat W (Gresik) sewot. Pasalnya, mereka harus dikenakan pajak double oleh Pemkab Gresik. Selain membayar pajak kendaraan bermotor, para pemilik mobil atau sepeda motor harus membayar pungutan parkir berlangganan.
Besar pungutan untuk sepeda motor Rp 15 ribu, sedangkan mobil Rp 40 ribu. Meski pembayarannya hanya sekali dalam setahun, namun masyarakat tetap keberatan karena Pemkab Gresik banyak menarik pungutan kepada rakyatnya.
"Kalau saya sering wira-wiri ke daerah kabupaten dan parkir lama tidak masalah. Ini saya hanya anter istri bertugas di Puskesmas, terus saya pulang rumah," kata Supriono, warga Desa Wedoroanom kepada JPNN, Senin (20/7).
Dia mengaku memiliki dua mobil dan satu sepeda motor. Kedua mobilnya diparkir terus di rumah di desa, kalau sepeda motor cuma dipakai antar jemput istri.
"Lah saya tidak pernah parkir di kota kok malah kena parkir berlangganan," ucapnya.
Parkir berlanggaran sudah berlaku sejak dulu bagi seluruh pemilik kendaraan plat W. Sedangkan pemilik kendaraan plat L (Surabaya) hanya dikenakan pajak tahunan kendaraan bermotor.
"Kami ini paling dekat dengan Surabaya. Tapi kok beda banget pemdanya mengelola daerah. Rasa-rasanya kami ingin hijrah ke Surabaya saja," ujar pria ini dengan nada kesal. (esy/jpnn)
GRESIK--Para pemilik kendaraan plat W (Gresik) sewot. Pasalnya, mereka harus dikenakan pajak double oleh Pemkab Gresik. Selain membayar pajak kendaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal