Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Ada Diskon Pajak, Lumayan Besar!
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi pajak daerah hingga akhir 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Lusiana Herawati menjelaskan di antara keringanan pajak yang diberikan ialah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Lusiana menjelaskan wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada 14-31 Desember 2021, akan mendapatkan keringanan pajak sebesar 5 persen.
“Pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode 14 sampai dengan 31 Desember 2021,” ucap Lusiana dalam keterangannya.
Wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021 juga mendapat penghapusan sanksi administratif.
Kemudian, untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) diberikan keringanan sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021.
"Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya juga mendapatkan penghapusan sanksi administrasi," jelas dia. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi pajak daerah hingga akhir 2021
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Sarana Jaya Raih 2 Penghargaan di IHCBA 2024
- Libur Panjang Isra Mikraj-Imlek, Sebanyak 92.331 Kendaraan Melintas di JTTS
- 11 Jam Kebakaran di Glodok Plaza, 8 Orang Dievakuasi
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Kawinkan Emas PON Aceh-Sumut Jadi Catatan Manis Pengprov Perbasi DKI Jakarta di 2024