Pemilik KM Zahro Jadi Buruan Polisi
jpnn.com - JPNN.com - Aparat kepolisian mencari pemilik KM Zahro Express yang terbakar di perairan Kepulauan Seribu, Minggu (1/1) lalu.
Direktorat Kepolisian Perairan Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sedang memburunya.
"Masih dicari. Kami bekerja sama dengan Kriminal Umum mencari posisi dari pemilik kapal. Dia ini masih saksi," ujar Direktur Polisi Perairan Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hero Hendrianto, Rabu (4/1).
Sejauh ini, aparat kepolisian sudah menetapkan satu tersangka atas insiden terbakarnya kapal tersebut. Dia adalah Mohammad Nali yang merupakan nahkoda kapal.
Dia ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan mengemudikan kapal yang tidak layak berlayar sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Atas kelalaiannya, nahkoda kapal itu dijerat Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Polisi juga menjerat Nali dengan Pasal 117 juncto 137 dan atau 303 jo 122 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Dan atau Pasal 263 KUHP (menggunakan dokumen palsu). Dan atau pasal 188 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 dan atau Pasal 416 KUHP.
"Dia melanggar pasal 302 undang-undang pelayaran di mana atas kewenangan dan jabatan berhak membatalkan pelayaran apabila ada hal-hal yang dirasa kurang ketat salah satunya manifes yang tidak sesuai dengan fisik penumpang," kata dia.
JPNN.com - Aparat kepolisian mencari pemilik KM Zahro Express yang terbakar di perairan Kepulauan Seribu, Minggu (1/1) lalu.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak