Pemilik Mobil di Depok Wajib Punya Garasi
Jumat, 14 Juni 2019 – 23:48 WIB

Mobil diparkir di pinggir jalan. Foto: Radar Depok
BACA JUGA: Mengaku Imam Mahdi, Pengikut Sudah Capai Puluhan Orang
Politikus PKS ini melihat dampaknya. Misalnya buat anak-anak. Dinilai akan berpengaruh terhadap perkembangan anak. Karena, salah satu hak anak itu adalah bermain. Jika mereka tidak memiliki tempat bermain, maka akan lebih banyak main gadget di rumahnya.
“Ini yang akan berbahaya ketika mereka besar nanti, mereka pun tidak bisa bersosialisasi atau anti sosial,” ucapnya. (cky/rd)
Ada butir dalam Raperda yang mengharuskan pemilik kendaraan mesti menyertakan surat pernyataan kepemilikan garasi, atau menyewa garasi bila tidak punya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Siap Goyang Kota Kelahiran, Ayu Ting Ting Bakal Gelar Konser Tunggal Perdana di Depok
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Ciplaz Menghadirkan Foodcourt Tuang Riung dan Langit Rasa di Depok-Garut
- Pemprov Sumsel Gelar Rapat Bahas Substansi Raperda RTRW Kabupaten Muara Enim
- Air Kiriman dari Bogor Sudah Sampai Depok, Waspada Banjir