Pemilik Perusahaan Pinjol Ilegal Belum Ditangkap, Begini Kata Polisi
jpnn.com, BANDUNG - Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy mengatakan penyidik menetapkan enam tersangka baru kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Yogyakarta yang digerebek beberapa waktu lalu.
Sampai saat ini total ada tujuh tersangka yang ditetapkan setelah sebelumnya satu debt collector.
Roland mengatakan tujuh tersangka itu berinisial GT, AZ, MZ, RS, AB, EA, dan EM.
"Jadi perannya itu ada yang sebagai pengawas, mengawasi pelaksanaan kolektor ini, dan ada sebagai HRD yang merekrut di awal, dan ada perannya sebagai teknisi," kata Roland di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.
Menurutnya tidak menutup kemungkinan pihaknya mengembangkan kasus ini hingga bisa mengungkap tersangka lain atau pimpinan kelompok pinjol ilegal itu.
"Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa kami dapatkan pemilik perusahaan pinjol ilegal ini," kata Roland.
Adapun Roland menjelaskan para operator atau debt collector bekerja setelah mendapat nama-nama nasabah yang berutang dari atasannya.
Roland menyebut, mereka memang diberi arahan untuk menyampaikan ancaman kepada nasabah yang tak mampu membayarkan utangnya ke pinjol tersebut.
Polisi sampai saat ini belum menangkap pemilik perusahaan pinjol ilegal. Apa alasannya?
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Tabrakan Beruntun Tol Cipularang: 19 Kendaraan Terlibat, 1 Orang Meninggal Dunia