Pemilik Ponpes di Karawang Pencabul Santriwati Ditangkap, Korban Capai 20 Orang
Senin, 09 September 2024 – 15:56 WIB
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai para korban saat peristiwa pencabulan terjadi.
Adapun informasi awal, jumlah korban pencabulan ini mencapai 20 orang. Namun kata Edwar, korban yang melaporkan kejadian ini secara resmi hanya enam orang.
“Sementara data yang masuk hanya enam orang yang didapat penyidik,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka KA dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2016 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Satreskrim Polres Karawang menangkap pemilik pondok pesantren yang melakukan aksi pencabulan terhadap para santriwatinya. Modusnya memberi hukuman.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Bertarung di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Tetap Mencoblos di Jawa Barat
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Majelis Masyayikh Berkomitmen Memperkuat Peran Pesantren
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan