Pemilik Ruko Bersikukuh Ganti Rugi
Minggu, 04 Maret 2012 – 04:35 WIB
Tidak jauh beda disampaikan Anton, pemilik Toko Sinar Berkat di Jl. Raden Intan. Menurutnya, dalam UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung juga tidak mengatur bangunan tua harus dibongkar. ’’Dalam pasal 90 pun jelas-jelas prosedurnya, itu kalau pemilik gedung mau membongkar bangunannya sendiri. Jadi, jangan salah penafsiran!” tuturnya.
Pemkot, terusnya, harusnya tanggap dalam hal pelebaran jalan untuk kepentingan umum ada prosedurnya dan ada dasar hukumnya. ’’Kalaupun anggaran belum siap, kan bisa ditunda dahulu. Apalagi keadaan ekonomi sekarang ini kurang mendukung. Apalagi para pengusaha toko juga sudah dibebankan pajak dan retribusi yang besaran kenaikannya mencapai 300–400%. Belum lagi pemerintah pusat akan menaikkan harga BBM. Jelas-jelas kami sebagai pengusaha ekonomi lemah sangat rentan dengan biaya-biaya yang cukup tinggi, sementara daya beli masyarakatnya makin berkurang,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Distako Bandarlampung Effendi Yunus menegaskan, dari hasil kajian dan kesepakatan awal bahwa ruas Jl. Raden Intan menjadi prioritas untuk pelebaran. Komitmen itu yang menjadi rujukan setelah dibicarakan dengan pedagang jauh sebelum munculnya polemik yang mencuat beberapa pekan terakhir. Namun, persoalannya, pemkot tidak memiliki anggaran untuk mengganti rugi bangunan yang akan dibongkar. (sur/c2/rim)
BANDARLAMPUNG – Polemik rencana pelebaran Jl. Raden Intan, Jl. Pemuda, dan Jl. Katamso, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, belum menemukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia