Pemilik Rumah Datang, Remaja dan Siswi Buru-Buru Pakai Baju
jpnn.com, TARAKAN - SR harus mendekam di penjara karena melakukan perbuatan asusila terhadap kekasihnya, AM (16), di rumah temannya di Kelurahan Pantai Amal, Tarakan, Kalimantan Utara, 8 September 2018.
Perbuatan remaja 16 tahun itu terbongkar setelah pemilik rumah mendapatkan informasi dari pekerja bahwa ada orang lain masuk ke mes selain anak buahnya.
Kapolsek Tarakan Timur Iptu Barokah mengatakan, pemilik mes memegoki SR dan AM di dalam kamar.
Setelah itu pemilik mes langsung melapor ke ketua rukun tetangga (RT) dan orang tua AM.
“Keduanya lantas kalang kabut pakai baju pas pemilik rumah datang,” kata Barokah, Jumat (19/10).
Dia menambahkan, SR dalam kesehariannya membantu orang tua sebagai petani rumput laut.
Sementara itu, AM masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di Tarakan.
“Katanya baru pertama kali dan itu dilakukan di mes temannya itu. Meski baru sekali, perbuatannya tetap salah. Apalagi, sudah berhubungan badan dengan anak yang masih di bawah umur,” kata Barokah.
SR harus mendekam di penjara karena melakukan perbuatan asusila terhadap kekasihnya, AM (16), di rumah temannya di Kelurahan Pantai Amal, Tarakan
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun