Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
jpnn.com - Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menangkap pemilik saham Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Fianka Pekanbaru yang mencairkan uang miliaran milik nasabah.
Pemilik saham BPR Fianka itu seorang wanita bernama Helen.
Helen ditangkap oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau pada 15 November 2024, di kediamannya di Jalan Karya Agung, Pekanbaru.
Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan manipulasi pencairan deposito.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan Helen diduga menginstruksikan jajaran direksi dan komisaris bank untuk mencairkan 22 lembar bilyet deposito secara tidak sah.
Tindakan tersebut, yang diketahui terjadi pada Mei 2023, dinilai bertentangan dengan peraturan perbankan dan berpotensi merugikan bank secara signifikan.
“Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan korban yang dibuat pada Agustus 2024,” kata Nasriadi Senin (18/11).
Dari laporan itu, Tim Subdit II yang dipimpin Kompol Teddy Ardian langsung melakukan penyelidikan.
Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menangkap pemilik saham BPR Fianka Pekanbaru yang gegara mencairkan uang miliaran milik nasabah. Begini kasusnya.
- Pemuda Pancasila dan GRIB Riau Sepakat Menjaga Kondusivitas
- Ratusan Orang Penikmat Uang Korupsi SPPD Fiktif Dikumpulkan Penyidik, Ini Tujuannya
- Satu Pelaku Pengeroyokan di Ogan Ilir Ditangkap, Lainnya Masih Diburu Polisi
- 2 Bulan Buron, Pelaku Pencurian di TSM Parit di Banyuasin Ditangkap
- Temui PPATK, Iwakum Lebih Memahami Modus Pencucian Uang
- Gebrakan Awal Pak Kumis di Riau, Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 68,5 Miliar