Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
jpnn.com - Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menangkap pemilik saham Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Fianka Pekanbaru yang mencairkan uang miliaran milik nasabah.
Pemilik saham BPR Fianka itu seorang wanita bernama Helen.
Helen ditangkap oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau pada 15 November 2024, di kediamannya di Jalan Karya Agung, Pekanbaru.
Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan manipulasi pencairan deposito.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan Helen diduga menginstruksikan jajaran direksi dan komisaris bank untuk mencairkan 22 lembar bilyet deposito secara tidak sah.
Tindakan tersebut, yang diketahui terjadi pada Mei 2023, dinilai bertentangan dengan peraturan perbankan dan berpotensi merugikan bank secara signifikan.
“Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan korban yang dibuat pada Agustus 2024,” kata Nasriadi Senin (18/11).
Dari laporan itu, Tim Subdit II yang dipimpin Kompol Teddy Ardian langsung melakukan penyelidikan.
Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menangkap pemilik saham BPR Fianka Pekanbaru yang gegara mencairkan uang miliaran milik nasabah. Begini kasusnya.
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Daftar 20 Tim Grand Finale Meet The World With SKF Road to Gothia Cup 2025
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat