Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti kuat keterlibatan Helen dalam tindak pidana tersebut. Atas dasar itu, Helen ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Nasriadi.
Helen dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 50A UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 362 KUHPidana, serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Tersangka terancam hukuman berat karena tindakannya tidak hanya merugikan bank, tetapi juga nasabah yang mempercayakan dananya di lembaga tersebut,” ungkap Nasriadi.
Nasriadi menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perbankan,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menangkap pemilik saham BPR Fianka Pekanbaru yang gegara mencairkan uang miliaran milik nasabah. Begini kasusnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Daftar 20 Tim Grand Finale Meet The World With SKF Road to Gothia Cup 2025
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus