Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti kuat keterlibatan Helen dalam tindak pidana tersebut. Atas dasar itu, Helen ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Nasriadi.
Helen dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 50A UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 362 KUHPidana, serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Tersangka terancam hukuman berat karena tindakannya tidak hanya merugikan bank, tetapi juga nasabah yang mempercayakan dananya di lembaga tersebut,” ungkap Nasriadi.
Nasriadi menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perbankan,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menangkap pemilik saham BPR Fianka Pekanbaru yang gegara mencairkan uang miliaran milik nasabah. Begini kasusnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Hari Ini Puncak Arus Mudik di Riau, Kombes Taufiq Punya Pesan Penting untuk Pemudik
- Rocky Gerung Mumuji Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Polda Riau Inisiasi Aksi Tanam Pohon, Melindungi Tuah Menjaga Marwah
- Inisiasi Tanam Pohon di Dumai, Polda Riau Dapat Dukungan Tumbuh Institute