Pemilik Sandal Angkat Bicara
Rabu, 04 Januari 2012 – 11:38 WIB
Untuk Briptu Simson, telah diberikan sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 priode dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari karena dugaan penganiayaan yang menyebabkan AAL menderita luka. “Sementara Briptu Ahmad juga dalam proses sidang disiplin di Sat Brimob Polda,” terang Soemarno.
Tidak hanya melakukan proses secara disiplin, adanya dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Briptu Simson, membuat Polsek Palu Selatan juga melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan kasus pidana tersebut.
“Dari kasus ini, kembali ditekankan kepada seluruh penyidik di jajaran Polda Sulteng untuk mempedomani kebijakan Kapolda Sulteng tentang 10 tindakan Polri yang meresahkan masyarakat (10 noda Polisi), dimana salah satunya disebutkan agar melaksanakan penyidikan yang profesional namun dibingkai rasa keadilan, hati nurani dan kearifan lokal,” pungkasnya. (agg)
PALU--Setelah lama dinanti tampil di depan publik, Briptu Ahmad Rusdi Harahap, pelapor kasus pencurian sandal yang dilakukan anak dibawah umur,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringatan Ekstrem dari BMKG Untuk 12 Daerah, Ada Pemain Baru
- Pemerintah Diminta Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap
- Akademisi Kritik Pola Komunikasi Pemerintah Soal Pagar Laut, Muncul Kesan Tidak Tegas
- Waka MPR Dorong Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Influsif Harus Segera Diwujudkan
- Puluhan Warga Keracunan Makanan di Ponorogo, 1 Orang Meninggal, Polisi Turun Tangan