Pemilik Sandal Angkat Bicara
Rabu, 04 Januari 2012 – 11:38 WIB
Untuk Briptu Simson, telah diberikan sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 priode dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari karena dugaan penganiayaan yang menyebabkan AAL menderita luka. “Sementara Briptu Ahmad juga dalam proses sidang disiplin di Sat Brimob Polda,” terang Soemarno.
Tidak hanya melakukan proses secara disiplin, adanya dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Briptu Simson, membuat Polsek Palu Selatan juga melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan kasus pidana tersebut.
“Dari kasus ini, kembali ditekankan kepada seluruh penyidik di jajaran Polda Sulteng untuk mempedomani kebijakan Kapolda Sulteng tentang 10 tindakan Polri yang meresahkan masyarakat (10 noda Polisi), dimana salah satunya disebutkan agar melaksanakan penyidikan yang profesional namun dibingkai rasa keadilan, hati nurani dan kearifan lokal,” pungkasnya. (agg)
PALU--Setelah lama dinanti tampil di depan publik, Briptu Ahmad Rusdi Harahap, pelapor kasus pencurian sandal yang dilakukan anak dibawah umur,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wakaf Bisa Jadi Instrumen Membantu Prabowo Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Saat Hadiri Undangan PM Australia, Anindya Bakrie Berkesempatan Temui PM Kanada
- Pertamina Group Borong 12 Penghargaan di Ajang Anugerah Humas Indonesia Award 2024
- Pendaftaran PPPK 2024, Inilah Solusi Bagi Honorer Tanpa Sertifikat Keahlian
- Bangun Sekolah Rusak di Garut, Yayasan Bakti Barito Gandeng Kitabisa dan Happy Hearts
- Bea Cukai Bekasi Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan Selama 2024