Pemilik Sandal Angkat Bicara

Pemilik Sandal Angkat Bicara
Pemilik Sandal Angkat Bicara

Untuk Briptu Simson, telah diberikan sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 priode dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari karena dugaan penganiayaan yang menyebabkan AAL menderita luka. “Sementara Briptu Ahmad juga dalam proses sidang disiplin di Sat Brimob Polda,” terang Soemarno.

Tidak hanya melakukan proses secara disiplin, adanya dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Briptu Simson, membuat Polsek Palu Selatan juga melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan kasus pidana tersebut.

“Dari kasus ini, kembali ditekankan kepada seluruh penyidik di jajaran Polda Sulteng untuk mempedomani kebijakan Kapolda Sulteng tentang 10 tindakan Polri yang meresahkan masyarakat (10 noda Polisi), dimana salah satunya disebutkan agar melaksanakan penyidikan yang profesional namun dibingkai rasa keadilan, hati nurani dan kearifan lokal,” pungkasnya. (agg)
Berita Selanjutnya:
Polisi Penganiaya Disanksi

PALU--Setelah lama dinanti tampil di depan publik, Briptu  Ahmad Rusdi Harahap, pelapor kasus pencurian sandal yang dilakukan anak dibawah umur,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News