Pemilik Sarijaya Masuk Daftar Hitam
Bapepam Periksa 49 Sekuritas Lain
Kamis, 08 Januari 2009 – 04:40 WIB
Menurut Erry, tidak tertutup kemungkinan laporan data efek maupun dana nasabah yang disampaikan ke regulator atau nasabah sendiri tidak sama. Boleh jadi, itulah yang menyebabkan masalah penggelapan dana nasabah Sarijaya bisa terjadi. ’’Bisa jadi laporan yang diterima dan yang dilaporkan ke SRO tidak sama. Kita antisipasi itu,” lanjutnya.
Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida menambahkan, dari pemeriksaan 49 broker, masih ada beberapa yang belum melengkapi dokumen pendukung. ”Kami akan beri kesempatan untuk melengkapi paling lambat besok (hari ini),” sebutnya.
Setelah lengkap, Bapepam segera membahas berbagai temuan pemeriksaan. Bapepam-LK juga berencana memanggil sejumlah sekuritas lain untuk diperiksa. ”Broker lain akan kita undang seminggu atau dua minggu ke depan. Sekarang kita harus menyelesaikan dulu yang 49 ini.”
Di bagian lain, Direktorat II/Ekonomi Khusus Bareskrim menelisik berkas dan pengakuan Herman Ramli yang mendekam di tahanan sejak 24 Desember lalu. Dari penghitungan sementara, nilai kerugian yang harus ditanggung para nasabah mencapai Rp 300 miliar. Jumlah itu bisa saja bertambah.
JAKARTA - Nasabah yang dananya digelapkan pemilik PT Sarijaya Permana Sekuritas kini boleh berlega hati. Soalnya, Herman Ramli sebagai pemilik Sarijaya
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan