Pemilik Suket Boleh Nyoblos di Pilkada 2018

Pemilik Suket Boleh Nyoblos di Pilkada 2018
Kotak suara untuk Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Masih banyak pemilih untuk pemilu yang belum mendapatkan KTP elektronik.

Karena itu, untuk pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masih bisa menggunakan surat keterangan (suket) sementara.

Tetapi, keringanan itu tidak berlaku untuk Pemilu 2019.

Komisioner KPU Jatim Choirul Anam menjelaskan, KPU saat ini masih memfasilitasi verifikasi faktual pemilih.

Dalam sosialisasi tahapan Pemilu 2019 di Hotel Santika, Pandegiling, dia menyampaikan bahwa sempat ada perbedaan pendapat antara KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

''Dalam UU, diwajibkan punya KTP elektronik. Tapi, kami sudah konsultasikan bahwa KPU akan tetap menerima pemilih meski belum memegang KTP elektronik,'' jelasnya.

Namun, aturan UU itu hanya berlaku untuk Pilkada Serentak 2018.

Setelah blangko KTP elektronik tersedia, ucap dia, masyarakat harus segera mengurus administrasi supaya bisa menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2019.

Belum semua warga memiliki KTP elektronik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News