Pemilik Suket Boleh Nyoblos di Pilkada 2018
jpnn.com, SURABAYA - Masih banyak pemilih untuk pemilu yang belum mendapatkan KTP elektronik.
Karena itu, untuk pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masih bisa menggunakan surat keterangan (suket) sementara.
Tetapi, keringanan itu tidak berlaku untuk Pemilu 2019.
Komisioner KPU Jatim Choirul Anam menjelaskan, KPU saat ini masih memfasilitasi verifikasi faktual pemilih.
Dalam sosialisasi tahapan Pemilu 2019 di Hotel Santika, Pandegiling, dia menyampaikan bahwa sempat ada perbedaan pendapat antara KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
''Dalam UU, diwajibkan punya KTP elektronik. Tapi, kami sudah konsultasikan bahwa KPU akan tetap menerima pemilih meski belum memegang KTP elektronik,'' jelasnya.
Namun, aturan UU itu hanya berlaku untuk Pilkada Serentak 2018.
Setelah blangko KTP elektronik tersedia, ucap dia, masyarakat harus segera mengurus administrasi supaya bisa menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2019.
Belum semua warga memiliki KTP elektronik
- Penjelasan BKN soal Suket Pendaftaran PPPK 2023, Honorer Jangan Salah Kaprah!
- Faskes Terbatas, Calon PPPK Guru Kesulitan Mendapatkan Suket Kesehatan
- NIP PPPK: Biaya Suket Kesehatan di Blitar Jutaan Rupiah, Guru Honorer Pilih Kabupaten Lain
- NIP PPPK Guru Belum Diproses, Honorer Telanjur Bayar Suket Kesehatan Rp 535 Ribu
- Cerita soal Gubernur Nurdin Abdullah Terharu dan Bangga Dipercaya Bu Mega
- Tokoh Ini Minta Jokowi Segera Melantik Bupati dan Wabup Terpilih Talaud