Pemilik Suket Boleh Nyoblos di Pilkada 2018
''Tidak ada toleransi lagi,'' katanya.
Dalam sosialisasi yang diadakan KPU Surabaya kemarin, Anam juga menjelaskan kembali tentang aplikasi-aplikasi yang disediakan KPU.
Antara lain, sistem informasi data pemilih (sidalih). Dengan sidalih, setiap pemilih bisa mengetahui di tempat pemungutan suara (TPS) mana mereka terdaftar.
Selain itu, dengan sidalih, sulit terjadi penggelembungan daftar pemilih tetap (DPT).
''Berbeda dengan Pemilu 2014, sekarang tidak ada lagi penggelembungan DPT,'' ucapnya.
Pada Pemilu 2019, tutur dia, KPU pusat menentukan setiap TPS bisa menampung sekitar 300 pemilih terdaftar.
Jumlah itu lebih sedikit daripada pemilu sebelumnya yang bisa mencapai 500 pemilih per TPS. Otomatis, jumlah TPS bakal bertambah.
''Ada sekitar 120 ribu TPS di Jatim,'' jelasnya.
Jumlahnya naik hampir dua kali lipat daripada Pilkada Serentak 2018 yang hanya 64.048 TPS.
Belum semua warga memiliki KTP elektronik
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Penjelasan BKN soal Suket Pendaftaran PPPK 2023, Honorer Jangan Salah Kaprah!
- Faskes Terbatas, Calon PPPK Guru Kesulitan Mendapatkan Suket Kesehatan
- NIP PPPK: Biaya Suket Kesehatan di Blitar Jutaan Rupiah, Guru Honorer Pilih Kabupaten Lain
- NIP PPPK Guru Belum Diproses, Honorer Telanjur Bayar Suket Kesehatan Rp 535 Ribu
- Cerita soal Gubernur Nurdin Abdullah Terharu dan Bangga Dipercaya Bu Mega