Pemilik Suket Boleh Nyoblos di Pilkada 2018

Pemilik Suket Boleh Nyoblos di Pilkada 2018
Kotak suara untuk Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Hal tersebut tentu berimplikasi pada jumlah pengawas yang dibutuhkan.

Namun, KPU melihatnya sebagai langkah positif. Sebab, semakin banyak tenaga yang dibutuhkan sebagai panitia pemungutan suara (PPS), partisipasi masyarakat bakal meningkat.

Itu juga sejalan dengan keinginan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menggalakkan pengawasan partisipatif.

Di sisi lain, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Sunanto berpendapat, tantangan besar penyelenggara bukan lagi masalah prosedur.

''Secara prosedur, sudah selesai. Yang menjadi masalah adalah hasilnya,'' ungkapnya.

Adanya sengketa setelah pengumuman pemenang sangat mungkin terjadi.

Terutama jika masyarakat maupun partai politik masih permisif terhadap praktik-praktik seperti money politics.

Menurut Sunanto, masyarakat perlu diingatkan kembali soal fungsi pengawasan pemilu.

Belum semua warga memiliki KTP elektronik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News