Pemilik Suket Boleh Nyoblos di Pilkada 2018
Hal tersebut tentu berimplikasi pada jumlah pengawas yang dibutuhkan.
Namun, KPU melihatnya sebagai langkah positif. Sebab, semakin banyak tenaga yang dibutuhkan sebagai panitia pemungutan suara (PPS), partisipasi masyarakat bakal meningkat.
Itu juga sejalan dengan keinginan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menggalakkan pengawasan partisipatif.
Di sisi lain, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Sunanto berpendapat, tantangan besar penyelenggara bukan lagi masalah prosedur.
''Secara prosedur, sudah selesai. Yang menjadi masalah adalah hasilnya,'' ungkapnya.
Adanya sengketa setelah pengumuman pemenang sangat mungkin terjadi.
Terutama jika masyarakat maupun partai politik masih permisif terhadap praktik-praktik seperti money politics.
Menurut Sunanto, masyarakat perlu diingatkan kembali soal fungsi pengawasan pemilu.
Belum semua warga memiliki KTP elektronik
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Penjelasan BKN soal Suket Pendaftaran PPPK 2023, Honorer Jangan Salah Kaprah!
- Faskes Terbatas, Calon PPPK Guru Kesulitan Mendapatkan Suket Kesehatan
- NIP PPPK: Biaya Suket Kesehatan di Blitar Jutaan Rupiah, Guru Honorer Pilih Kabupaten Lain
- NIP PPPK Guru Belum Diproses, Honorer Telanjur Bayar Suket Kesehatan Rp 535 Ribu
- Cerita soal Gubernur Nurdin Abdullah Terharu dan Bangga Dipercaya Bu Mega