Pemilik Suket Boleh Nyoblos di Pilkada 2018
Jumat, 08 Desember 2017 – 21:25 WIB
Tugas itu bukan hanya di tangan Bawaslu, tetapi juga masyarakat sebagai pemilik kedaulatan.
''Harus ada pendidikan sehingga masyarakat bisa menjalankan fungsi pengawasan. Bawaslu nanti hanya sebagai penegak hukum,'' tuturnya. (deb/c20/oni/jpnn)
Belum semua warga memiliki KTP elektronik
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Penjelasan BKN soal Suket Pendaftaran PPPK 2023, Honorer Jangan Salah Kaprah!
- Faskes Terbatas, Calon PPPK Guru Kesulitan Mendapatkan Suket Kesehatan
- NIP PPPK: Biaya Suket Kesehatan di Blitar Jutaan Rupiah, Guru Honorer Pilih Kabupaten Lain
- NIP PPPK Guru Belum Diproses, Honorer Telanjur Bayar Suket Kesehatan Rp 535 Ribu
- Cerita soal Gubernur Nurdin Abdullah Terharu dan Bangga Dipercaya Bu Mega