Pemilik Suket Boleh Nyoblos di Pilkada 2018

Pemilik Suket Boleh Nyoblos di Pilkada 2018
Kotak suara untuk Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Tugas itu bukan hanya di tangan Bawaslu, tetapi juga masyarakat sebagai pemilik kedaulatan.

''Harus ada pendidikan sehingga masyarakat bisa menjalankan fungsi pengawasan. Bawaslu nanti hanya sebagai penegak hukum,'' tuturnya. (deb/c20/oni/jpnn)


Belum semua warga memiliki KTP elektronik


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News