Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Muba jadi Tersangka
jpnn.com, MUSI BANYUASIN - Polres Musi Banyuasin (Muba) menetapkan seorang tersangka atas kasus meledaknya sumur minyak ilegal, Senin.
Tersangka pria berinisial AIZ (44), warga Desa Keban 1, Sanga Desa, Muba, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Moris Widiharto mengatakan AIZ ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik kepolisian mendapatkan kecukupan alat bukti yang diperkuat keterangan saksi.
“Di antaranya, dipastikan AIZ ini merupakan pemilik dari sumur minyak ilegal yang meledak itu,” kata dia.
Saat ini AIZ ditahan di ruang tahanan Kepolisian Resor Muba untuk menjalani proses penyidikan.
Dia menjelaskan peristiwa meledaknya sumur minyak mentah ilegal milik tersangka AIZ tersebut terjadi pada Jumat (9/6) petang.
Padatnya aktivitas pengeboran di tengah besarnya tekanan kandungan gas dalam sumur minyak itu diduga menjadi pemicu ledakan itu.
Personel kepolisian menyita beberapa alat bukti dari lokasi sumur minyak milik tersangka di antaranya berupa dua unit mesin sedot air, pipa besi minyak sepanjang tiga meter, dan beberapa plat penampungan minyak mentah ukuran kecil.
Polres Musi Banyuasin (Muba) menetapkan seorang tersangka atas kasus meledaknya sumur minyak ilegal.
- Pertamina Membukukan Laba Bersih USD 2,66 Miliar hingga Oktober 2024
- Sumur Tua
- Walk Out
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- PHE Catat Produksi Migas 1,046 Juta Barel Setara Minyak per Hari
- Survei Pilkada Muba Terbaru: Lucianty-Syaparuddin Masih Unggul, Selisih 2,4%