Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Muba jadi Tersangka

jpnn.com, MUSI BANYUASIN - Polres Musi Banyuasin (Muba) menetapkan seorang tersangka atas kasus meledaknya sumur minyak ilegal, Senin.
Tersangka pria berinisial AIZ (44), warga Desa Keban 1, Sanga Desa, Muba, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Moris Widiharto mengatakan AIZ ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik kepolisian mendapatkan kecukupan alat bukti yang diperkuat keterangan saksi.
“Di antaranya, dipastikan AIZ ini merupakan pemilik dari sumur minyak ilegal yang meledak itu,” kata dia.
Saat ini AIZ ditahan di ruang tahanan Kepolisian Resor Muba untuk menjalani proses penyidikan.
Dia menjelaskan peristiwa meledaknya sumur minyak mentah ilegal milik tersangka AIZ tersebut terjadi pada Jumat (9/6) petang.
Padatnya aktivitas pengeboran di tengah besarnya tekanan kandungan gas dalam sumur minyak itu diduga menjadi pemicu ledakan itu.
Personel kepolisian menyita beberapa alat bukti dari lokasi sumur minyak milik tersangka di antaranya berupa dua unit mesin sedot air, pipa besi minyak sepanjang tiga meter, dan beberapa plat penampungan minyak mentah ukuran kecil.
Polres Musi Banyuasin (Muba) menetapkan seorang tersangka atas kasus meledaknya sumur minyak ilegal.
- Gubernur Herman Deru Siap Kucurkan Bangubsus Demi Dukung Program Super Prioritas Muba
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Kontroversi Kasus Korupsi Impor-Ekspor Minyak, Penyidik Dinilai Salah Tetapkan Tersangka
- Polda Sumsel Tangkap 4 Perampok Bersenpi di Muba, Masih Ada DPO
- Usai Dilantik Prabowo, Bupati Toha Ikut Retret di Magelang, Wabup Rohman Langsung Ngantor
- 53 Sumur Minyak Ilegal di Kawasan Tahura Batanghari Ditertibkan