Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Muba jadi Tersangka
Senin, 12 Juni 2023 – 22:37 WIB
Menurutnya, meski tidak ada korban jiwa namun dari sumur minyak tersebut menyemburkan api setinggi belasan meter ke udara dan membahayakan penduduk desa setempat.
Bahkan, personel kepolisian masih bersiaga di lapangan sebab sebagaimana informasi yang didapatkan semburan api tersebut masih berlangsung setidaknya hingga Minggu (11/6) sore.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 40 ke-7 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja juncto pasal 188 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara dan denda senilai Rp 60 miliar. (antara/jpnn)
Polres Musi Banyuasin (Muba) menetapkan seorang tersangka atas kasus meledaknya sumur minyak ilegal.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pertamina Membukukan Laba Bersih USD 2,66 Miliar hingga Oktober 2024
- Sumur Tua
- Walk Out
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- PHE Catat Produksi Migas 1,046 Juta Barel Setara Minyak per Hari
- Survei Pilkada Muba Terbaru: Lucianty-Syaparuddin Masih Unggul, Selisih 2,4%