Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Muba jadi Tersangka

Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Muba jadi Tersangka
Sumur minyak mentah ilegal yang meledak Desa Keban 1, Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (ANTARA/HO- Polres Muba)

Menurutnya, meski tidak ada korban jiwa namun dari sumur minyak tersebut menyemburkan api setinggi belasan meter ke udara dan membahayakan penduduk desa setempat.

Bahkan, personel kepolisian masih bersiaga di lapangan sebab sebagaimana informasi yang didapatkan semburan api tersebut masih berlangsung setidaknya hingga Minggu (11/6) sore.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 40 ke-7 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja juncto pasal 188 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara dan denda senilai Rp 60 miliar. (antara/jpnn)


Polres Musi Banyuasin (Muba) menetapkan seorang tersangka atas kasus meledaknya sumur minyak ilegal.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News