Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Meledak di Muba Ditetapkan Jadi Tersangka
jpnn.com, MUBA - Polda Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka pemilik sumur minyak ilegal di Desa Parung, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Salah satu tersangka sudah ditangkap berinisial TM, 49, warga Jalan Kenanga, Kelurahan Tanah Mas Indah, Kecamatan Talang Kelapa,
Kabupaten Banyuasin.
Sedangkan satu tersangka lainya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Bayu Arya Sakti mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula saat terjadi natural flowing atau semburan alam di sumur tersebut sepekan sebelum meledak, Jumat 21 Juni 2024 lalu.
"Semburan minyak ini bahkan menyebar ke aliran Sungai Dawas sepanjang 50 kilometer yang berdekatan dengan lokasi sumur, " ungkap Bayu saat gelar press release di Polda Sumsel, Rabu (10/7/2024).
Bayu mengatakan akibat dari ledakan tersebut menyebabkan empat orang meninggal dunia dan empat orang lainnya mengalami luka serius.
"Hal ini terjadi akibat masyarakat melakukan aktivitas pemerasan minyak sisi dari semburan," kata Bayu.
Bayu menjelaskan bahwa kini Pemda setempat masih melakukan pembersihan sungai.
Polda Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka pemilik sumur minyak ilegal di Desa Parung, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen
- Kolaborasi KAI Properti-Korem 044: Resmikan Besemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Serahkan Diri ke Polda Sumsel