Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Meledak di Muba Ditetapkan Jadi Tersangka

jpnn.com, MUBA - Polda Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka pemilik sumur minyak ilegal di Desa Parung, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Salah satu tersangka sudah ditangkap berinisial TM, 49, warga Jalan Kenanga, Kelurahan Tanah Mas Indah, Kecamatan Talang Kelapa,
Kabupaten Banyuasin.
Sedangkan satu tersangka lainya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Bayu Arya Sakti mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula saat terjadi natural flowing atau semburan alam di sumur tersebut sepekan sebelum meledak, Jumat 21 Juni 2024 lalu.
"Semburan minyak ini bahkan menyebar ke aliran Sungai Dawas sepanjang 50 kilometer yang berdekatan dengan lokasi sumur, " ungkap Bayu saat gelar press release di Polda Sumsel, Rabu (10/7/2024).
Bayu mengatakan akibat dari ledakan tersebut menyebabkan empat orang meninggal dunia dan empat orang lainnya mengalami luka serius.
"Hal ini terjadi akibat masyarakat melakukan aktivitas pemerasan minyak sisi dari semburan," kata Bayu.
Bayu menjelaskan bahwa kini Pemda setempat masih melakukan pembersihan sungai.
Polda Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka pemilik sumur minyak ilegal di Desa Parung, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba
- Gubernur Sumsel Bersama Kepala BKKBN Salurkan MBG untuk Ibu Hamil di Palembang
- Pemda Sumsel Ajak OPD Bekerja Sama Menyatukan Visi dan Misi untuk Kesejahteraan Masyarakat