Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Meledak di Muba Ditetapkan Jadi Tersangka
Rabu, 10 Juli 2024 – 21:43 WIB
"Kami juga membuka posko pengaduan untuk warga yang menjadi korban dan belum ditemukan, " jelas Bayu.
Bayu menjelaskan seusai dari kejadian tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan secara maraton dengan menangkap satu orang yang merupakan pemilik sumur.
"Tersangka kini sudah ditahan dan dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 60 milyar," tutup Bayu. (mcr35/jpnn)
Polda Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka pemilik sumur minyak ilegal di Desa Parung, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024