Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Meledak di Muba Ditetapkan Jadi Tersangka
Rabu, 10 Juli 2024 – 21:43 WIB
"Kami juga membuka posko pengaduan untuk warga yang menjadi korban dan belum ditemukan, " jelas Bayu.
Bayu menjelaskan seusai dari kejadian tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan secara maraton dengan menangkap satu orang yang merupakan pemilik sumur.
"Tersangka kini sudah ditahan dan dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 60 milyar," tutup Bayu. (mcr35/jpnn)
Polda Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka pemilik sumur minyak ilegal di Desa Parung, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Sumsel Raih Anugerah Wahana Tata Nugraha Wiratama, Ini Harapan Pj Gubernur Elen Setiadi
- Bayi Berkelamin Ganda Lahir di Palembang, Butuh Bantuan
- Bocah Tenggelam di Sungai Lematang Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Guru Ungkap Perilaku IS Otak Pelaku Pembunuhan Disertai Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang, Ternyata
- Tepergok Mencuri Sepeda Motor, Seorang Pria di Palembang Diamuk Massa
- Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Penjaga Tanah di Palembang, Ini Kronologi dan Motifnya