Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Meledak di Muba Ditetapkan Jadi Tersangka

Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Meledak di Muba Ditetapkan Jadi Tersangka
Satu tersangka saat diamankan di Polda Sumsel, Rabu (10/7/2024). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

"Kami juga membuka posko pengaduan untuk warga yang menjadi korban dan belum ditemukan, " jelas Bayu.

Bayu menjelaskan seusai dari kejadian tersebut, tim gabungan langsung  melakukan penyelidikan secara maraton dengan menangkap satu orang yang merupakan pemilik sumur.

"Tersangka kini sudah ditahan dan dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 60 milyar," tutup Bayu. (mcr35/jpnn)

Polda Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka pemilik sumur minyak ilegal di Desa Parung, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News