Pemilik Tanah di Bali Melapor ke Kompolnas
jpnn.com - JAKARTA - Rita Kishore Kumar Pridhnan bersama dengan kuasa hukumnya, Jacob Antolis mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta, Selasa (24/6). Kehadirannya untuk mengadukan dugaan kesewenang-wenangan atas kepemilikan tanah beserta bangunan vila di Kuta, Bali.
"Dalam proses lelang yang dilakukan oleh Bank Of India tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan berlawanan hukum. Karena aset klien kami sesuai dengan pihak Bank senilai, Rp 15,3 miliar. Tapi tahun 2009, bank melakukan eksekusi, asetnya diturunkan oleh pihak Bank menjadi Rp 9,8 Miliar, dan dilelang paksa dengan harga Rp 6,3 miliar," kata Jacob kepada wartawan usai melaporkannya ke Kompolnas.
Jacob menjelaskan kesewenang-wenangan atas kliennya berawal dari laporan polisi bernomor: LP/233/VI/2011/Bali/Dit Reskrim pada tanggal 25 Juni 2011 di Polda Bali. Kata dia, laporan itu terkait dengan lelang paksa atas kepemilikan tanah dan bangunan yang dilakukan oleh pihak Bank Of India (sebelumnya bernama Bank Swadesi). Padahal saat proses lelang, korban masih melakukan gugata dan proses hukumnya belum incrah.
Atas dasar itulah kata Jacob melaporkan kerjadian itu. Hanya saja saja dalam proses penyidikannya, terjadi kejanggalan dengan dugaan rekayasa kasus karena tidak mendalami fakta proses pelelangan.
"Dan pihak Polda juga telah menetapkan Ningsih Suciati sebagai direktur utama PT Bank Swadesi. Kami mencurigai adanya pihak ketiga untuk mengintervensi kasus ini. Karena, ada keanehan, dimana status Ningsih Suciati menjadi terlapor kembali, padahal jelas sudah menjadi tersangka, ini jelas aneh diduga kasus ini mau ditutup, dengan pola lidik," tegasnya.
Penyidik kata Jacob sampai saat ini belum pernah memeriksa Ningsih sebagai tersangka, padahal jelas disudah jadi tersangka. Malah, yang diperiksa adalah saksi lain, yang tidak ada hubungannya dengan laporan kasus tersebut.
Rita melalui Jacob sudah melakukan keberatan atas kasusnya kepada Kapolri, Wakapolri, Irwasum sampai Kompolnas. "Irwasum juga mendukung dan akan membuka gelar perkara kembali atas kasus ini. Kompolnas juga menyetujui dan mendukung Irwasum untuk menindaklanjuti gelar perkara," jelasnya.
Ia juga berharap pihak penyidik untuk segera melanjutkan proses penyidikan atas pendalaman kasus lelang eksekusi oleh Bank Of India dan memeriksa NS selaku tersangka untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi.
JAKARTA - Rita Kishore Kumar Pridhnan bersama dengan kuasa hukumnya, Jacob Antolis mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta,
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut