Pemilik Tanah Terdampak Tol Bawen-Yogyakarta Terima Ganti Rugi, Sebegini
Selasa, 27 Desember 2022 – 16:25 WIB

Seorang warga pemilik tanah terdampak proyek tol Bawen-Yogyakarta terima ganti rugi di Kantaor Nalai Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung. Foto: ANTARA/Heru Suyitno
Agus Dhanang menjelaskan untuk hitungan pembayaran ganti rugi dari appraisal disampaikan bahwa pertama adalah nilai tanah, kedua nilai tanaman, dan ketiga adalah nilai bangunan.
Adapun nilai tanah beragam, dibedakan berdasarkan zona. Di tepi jalan raya tentu memperoleh nilai ganti rug yang lebih besar. (antara/jpnn)
Belasan pemilik tanah di Temanggung yang terdampak proyek tol Bawen-Yogyakarta sudah mulai menerima ganti rugi.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Penjelasan RSUP Dr Sardjito soal THR Insentif yang Diprotes Pegawai
- Anggota Dewan DIY Dorong Terwujudnya Regulasi Smart Province
- PKB Bakal Usulkan DIY Jadi Daerah Laboratorium Bencana
- Pramono Siap Membayar Biaya Kesehatan Warga Terdampak RDF Rorotan
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Pelita Air dan Patra Jasa Ajak Anak-Anak Panti Asuhan Wisata Ramadan di Yogyakarta