Pemilik Tempat Hiburan Diminta Patuhi Perda
Rabu, 18 Juli 2012 – 15:23 WIB
JAKARTA - Markas Besar Polri mengimbau para pemilik tempat hiburan agar mematuhi peraturan daerah tentang penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di kantor Divisi Humas Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (18/7). Meski begitu, kata Boy, pihaknya akan tetap mencegah jika ada ormas yang ingin melakukan sweeping. Polri dalam hal pelarangan operasi tempat hiburan malam ini telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, agar semua dapat mematuhi peraturan yang berlaku.
"Beberapa daerah kan sudah mengeluarkan surat edaran mengenai tempat hiburan malam. Kita harapkan mereka dapat mengindahkan pemberitahuan dan imbauan dari jajaran terkait," kata Boy.
Menurut Boy, dengan mematuhi aturan tersebut akan meminimalisir adanya tindakan anarkis dari masyarakat maupun kelompok tertentu yang merasa terganggu dengan adanya tempat hiburan malam selama bulan puasa.
Baca Juga:
JAKARTA - Markas Besar Polri mengimbau para pemilik tempat hiburan agar mematuhi peraturan daerah tentang penutupan tempat hiburan malam selama bulan
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week