Pemilik Tempat Hiburan Diminta Patuhi Perda
Rabu, 18 Juli 2012 – 15:23 WIB
"Kalau untuk tempat hiburan di hotel-hotel berbintang kan tidak bisa dilarang karena bagian dari fasilitas hotel. Untuk yang di luar kita sudah imbau untuk tidak buka selama puasa. Kita sama-sama menjaga situasi kondusif selama puasa," tandasnya.(flo/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Markas Besar Polri mengimbau para pemilik tempat hiburan agar mematuhi peraturan daerah tentang penutupan tempat hiburan malam selama bulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak