Pemilik Tidur Lelap, 160 Permata Mahal Raib

Pemilik Tidur Lelap, 160 Permata Mahal Raib
Maling. Foto: Pixabay

Sesaat setelah bertemu di bawah flyover Lawang, petugas langsung berusaha menangkap pelaku.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas. Petugas juga sempat mengeluarkan tembakan peringatan.

Pengejaran ini dibantu pengemudi mikrolet yang membantu petugas dengan menyenggolkan kendaraannya ke pelaku hingga tersungkur dan kemudian dibekuk petugas.

"Ditaksir kerugian korban sekitar Rp 400 juta," imbuh Supriadi.

Kini, perhiasan permata yang dicuri pelaku sepenuhnya kembali setelah diambil dari seseorang yang dititipi hasil curian tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku pencurian tersebut diganjar dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukumannya hingga 7 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)

Pelaku pencurian menjual permata hasil curian untuk membeli motor baru dan biaya hidupnya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News