Pemilik Toko Dilarang Jual Lem Fox kepada Anak-Anak

Pemilik Toko Dilarang Jual Lem Fox kepada Anak-Anak
Penyuluhan. Tim Penanggulangan Kenakalan Remaja yang terdiri dari instansi pemerintahan dan Polres Kayong Utara melakukan penyuluhan ke sejumlah toko di Kayong Utara, Selasa (3/10). FOTO: WARGA FOR RAKYAT KALBAR /JPNN

jpnn.com, KAYONG UTARA - Tim Penanggulangan Kenakalan Remaja Kayong Utara meminta pemilik tokok sembako, bangunan, obat, dan apotek tak menjual lem Fox, Komix, dan obat berbahaya kepada anak-anak.

Pasalnya, barang-barang itu rentan disalahgunakan oleh bocah di bawah umur.

"Tim Penanggulangan Kenakalan Remaja pada Selasa (3/10) lalu melakukan penyuluhan ke beberapa toko, baik toko obat sampai toko bangunan yang ada di Kecamatan Simpang Hilir. Pemilik diminta tidak melayani anak-anak apabila membeli lem, Komix, serta obat-obatan sejenisnya karena takut disalahgunakan," ucap Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Kurniawan, Kamis (5/10).

Dia berkaca pada kejadian beberapa waktu terakhir. Pihaknya menangani kasus kenakalan remaja terkait penyalahgunaan obat-obatan.

“Seperti Komix dan lem Fox yang dapat menimbulkan sensasi mabuk dan berimajinasi,” ungkap Arief.

Dia berharap Tim Penanggulangan Remaja yang sudah dibentuk cukup lama bisa menekan angka kenakalan remaja di Kabupaten Kayong Utara. 

Selain itu, dia berharap pihak sekolah dan orang tua memantau sekaligus mengawasi aktivitas anak-anak.

“Karena mencegah lebih baik daripada mengobati. Saya mengimbau orang tua serta guru di sekolah untuk dapat bersama-sama menekan angka kenakalan remaja ini. Berikan mereka penjelasan serta arahkan pada kegiatan positif," ucapnya. (lud)


Pemilik tokok sembako, bangunan, obat, dan apotek diminta tak menjual lem Fox, Komix, dan obat berbahaya kepada anak-anak.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News