Pemilik Truk! Bacalah Peraturan Kemenhub Ini

jpnn.com - JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan untuk Lebaran 2015. Kendaraan jenis truk hanya diperbolehkan melintas pada jam tertentu agar tidak menambah kepadatan di jalan selama mudik Lebaran.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata mengatakan, truk lebih dari dua sumbu dilarang beroperasi di jalan. Pelarangan tersebut akan berlaku sejak H-5 pada 12 Juli pukul 00.00 WIB sampai dengan H+3 atau 21 Juli pukul 24.00 WIB.
"Ada beberapa truk yang kami kecualikan, seperti untuk truk pengangkut sembako, ternak, susu segar, dan bahan bakar minyak (BBM). Ini supaya tidak tambah macet," ujar Barata di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (8/6).
Dia berharap, para pengusaha bisa mengirimkan barang-barang distribusiannya lebih dini. "Dengan pemberitahuan ini, kiranya kepada para pengusaha dapat mendistribusikan stok barangnya lebih awal," tegas Barata. (chi/jpnn)
JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan untuk Lebaran 2015. Kendaraan jenis truk hanya diperbolehkan melintas pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan