Pemilik Truk! Bacalah Peraturan Kemenhub Ini

jpnn.com - JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan untuk Lebaran 2015. Kendaraan jenis truk hanya diperbolehkan melintas pada jam tertentu agar tidak menambah kepadatan di jalan selama mudik Lebaran.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata mengatakan, truk lebih dari dua sumbu dilarang beroperasi di jalan. Pelarangan tersebut akan berlaku sejak H-5 pada 12 Juli pukul 00.00 WIB sampai dengan H+3 atau 21 Juli pukul 24.00 WIB.
"Ada beberapa truk yang kami kecualikan, seperti untuk truk pengangkut sembako, ternak, susu segar, dan bahan bakar minyak (BBM). Ini supaya tidak tambah macet," ujar Barata di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (8/6).
Dia berharap, para pengusaha bisa mengirimkan barang-barang distribusiannya lebih dini. "Dengan pemberitahuan ini, kiranya kepada para pengusaha dapat mendistribusikan stok barangnya lebih awal," tegas Barata. (chi/jpnn)
JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan untuk Lebaran 2015. Kendaraan jenis truk hanya diperbolehkan melintas pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jakarta Banjir, HNW Turun Langsung Salurkan Bantuan & Puji Gerak Cepat Pemerintah
- Reklamasi Berpotensi jadi Sumber Pendapatan Baru Negara & Buka Peluang Usaha bagi Masyarakat
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok
- Gubernur Jabar Janji Sikat Premanisme di Kawasan Industri & Pabrik, Wamenaker: Dapat jadi Contoh
- Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Malut, Wakapolres Kompol S Dicopot