Pemilik Usaha Indekos di Surabaya Ini Ternyata Punya Bisnis Terlarang, Tuh Lihat
Sabtu, 23 Oktober 2021 – 18:44 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Keberadaan SH alias Gendut (41) akhirnya diketahui Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pria asal Desa Dares Pedaleman Kelurahan Pabean, Sedati, Sidoarjo itu ditangkap lantaran menjadi pengedar pil ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan narkoba tersebut biasa diedarkan pelaku di tempat hiburan malam.
Penangkapan itu hasil pengembangan kasus sebelumnya dari tersangka FM alias Brewok yang berprofesi sebagai sopir. Dia menjual ekstasi kepada SH.
Satuan Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, meringkus seorang pengedar pil ekstasi berinisial SH alias Gendut, 41, Sabtu (23/10).
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan