Pemilik Usaha Indekos di Surabaya Ini Ternyata Punya Bisnis Terlarang, Tuh Lihat
Sabtu, 23 Oktober 2021 – 18:44 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Keberadaan SH alias Gendut (41) akhirnya diketahui Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pria asal Desa Dares Pedaleman Kelurahan Pabean, Sedati, Sidoarjo itu ditangkap lantaran menjadi pengedar pil ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan narkoba tersebut biasa diedarkan pelaku di tempat hiburan malam.
Penangkapan itu hasil pengembangan kasus sebelumnya dari tersangka FM alias Brewok yang berprofesi sebagai sopir. Dia menjual ekstasi kepada SH.
Satuan Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, meringkus seorang pengedar pil ekstasi berinisial SH alias Gendut, 41, Sabtu (23/10).
BERITA TERKAIT
- The Greatest AdvenTARO World Jadi Magnet Baru Pekan Raya Jawa Timur 2024
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
- Kasus Pria Pengusaha di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong Diusut Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu