Pemilik Warung Coto Makassar 7 Kali Memerkosa Anak Perempuan Disabilitas
Saat ditanyakan apakah ada iming-iming pelaku terhadap korban misalnya menikahinya setelah mengetahui hamil, kata Ridwan, tidak ada dan bahkan tidak mau bertanggungjawab.
"Untuk pelaku ini kami jerat Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku ini sudah ditetapkan tersangka," kata Ridwan.
Sementara itu, Perwakilan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar Nurhana yang hadir pada rilis kasus tersebut mengatakan dalam kasus ini bila pelaku tidak akan bertanggung jawab, maka pihaknya akan mencari jalan keluar.
"Anak ini korban pemaksaan hingga terjadi pemerkosaan, kami dari PPA akan menindaklanjuti bagaimana nasib anak ini dan calon bayinya. Kami berharap aparat hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sebagai efek jera," katanya. (antara/jpnn)
Anak perempuan penyandang disabilitas jadi korban pemerkosaan pemilik warung Coto Makassar sebanyak tujuh kali.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Daftar 20 Tim Grand Finale Meet The World With SKF Road to Gothia Cup 2025
- Program Disabilitas Tanpa Batas Bikin PNM Berjaya di BBMA 2024
- Kemensos-Kitabisa Bersinergi, Serahkan Bantuan Atensi Pemerlu Pelayanan
- Main di Film Puang Bos, Michelle Ziudith Belajar Bahasa Makassar
- KND: Kebijakan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Harus Total
- Kebakaran Menghanguskan 33 Rumah di Makassar