Pemilu 2009 Rentan Anarki

Potensi Suara Tidak Sah Mencapai 60 Persen

Pemilu 2009 Rentan Anarki
KINERJA KPU: Ketua KPU Hafiz Anshary (kanan) didampingi DirekturEksekutif Indo Barometer M Qodari saat pemaparan hasil survei indo barometer di Jakarta, kemarin (11/1).Hasil survei Indo Barometer menunjukkan potensi surat suara tidak sah pada Pemilu legislatif April mendatang mencapai 60 persen yang dikhawatirkan akan memicu anarki akibat ketidakpuasan. Foto : Raka Deny/JAWA POS
JAKARTA – Pemilu legislatif kurang 87 hari lagi. Namun, sosialisasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai sangat kurang. Hasil survei Indo Barometer mengungkapkan, ada potensi 60 persen suara rusak atau tidak sah pada pemilu nanti akibat kesalahan metode memilih.

Menurut hasil survei itu, lebih dari separo responden menganggap, memberi tanda pada gambar partai dan nama calon anggota DPR sekaligus, adalah sah. Padahal, sesuai UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu jelas menyebutkan, pemberian tanda yang sah hanyalah satu kali. ’’Luar biasa, ini bisa memicu anarki pemilu,’’ tegas Direktur Eksekutif Indo Barometer Mohammad Qodari saat melansir hasil surveinya di Hotel Century Atlet, Jakarta, Minggu (11/1).

 

Menurut Qodari, jika pemilu dilaksanakan saat ini, kemarahan partai dan caleg yang kehilangan suara akibat kesalahan metode penandaan itu dipastikan bakal muncul. Qodari melanjutkan bahwa angkanya cukup fantastis. Jika diasumsikan pemilih berjumlah 170 juta, potensi suara tidak sah menjadi 102 juta. ’’Bayangkan, hanya 28,7 persen yang sadar bahwa mencoblos dua kali itu sekarang tidak sah,’’ tambah dia.

Sisanya, 10,5 persen, tidak tahu atau tidak menjawab pertanyaan soal cara pemberian suara tersebut. Dia lantas membandingkan dengan data golput yang diolah lembaganya pada Pemilu 2004. Batasan golput yang digunakan adalah gabungan orang yang memutuskan tidak datang memberikan suara dan orang yang datang tapi kertas suaranya tidak sah akibat rusak/sengaja dirusak. Jumlahnya mencapai 34,5 juta atau sekitar 22,34 persen.

JAKARTA – Pemilu legislatif kurang 87 hari lagi. Namun, sosialisasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai sangat kurang. Hasil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News