Pemilu 2009,Dalam Ketidakpastian Hukum

Pemilu 2009,Dalam Ketidakpastian Hukum
Pemilu 2009,Dalam Ketidakpastian Hukum
JAKARTA—Persetujuan DPR RI tentang Perpu Pemilu Legislatif pusat dan daerah serta DPD yang akan diputuskan pasca 9 April nanti dinilai akan membingungkan masyarakat. Selain itu akan menambah keruwetan proses Pemilu menjelang hari H. Hal tersebut diungkapkan Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow dalam pesan singkatnya.

jpnn.com - “Jelas ini akan membingungkan sekali. Di samping itu, akan menempatkan KPU dalam posisi yang rawan dan tidak pasti,” tukasnya.

KPU, lanjut Jeirry, akan bingung melangkah karena masih terbuka peluang DPR tidak menyetujuinya. “Apa jadinya kalau kemudian DPR tidak menyetujuinya? Menurut saya penundaan penetapan Perpu Pemilu legislatif dan DPD kental dengan nuansa politiknya yang bisa membuat persiapan dan proses Pemilu terganggu, bahkan bisa gagal.”

Kejadian ini, menurutnya, sebagai akibat tidak adanya kepastian hukum dalam Pemilu. Kepentingan politik dalam strategi memenangkan Pemilu dari setiap Parpol bisa dengan mudah mengintervensi proses-proses yang sedang berlangsung.

“Saya kira, Pemilu 2009 ini berada dalam situasi ketidakpastian hukum. Dengan demikian di kemudian hari menjadi sangat mudah untuk dipersoalkan legilitmasinya oleh pihak-pihak yang punya kepentingannya,” tandasnya sembari menyarankan ke depan, perlu ada regulasi Pemilu yang sifatnya tetap dan berkualitas. (esy/jpnn)



JAKARTA—Persetujuan DPR RI tentang Perpu Pemilu Legislatif pusat dan daerah serta DPD yang akan diputuskan pasca 9 April nanti dinilai akan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News