Pemilu 2014 Dikhawatirkan tak Demokratis
Selasa, 20 September 2011 – 22:44 WIB

Pemilu 2014 Dikhawatirkan tak Demokratis
JAKARTA – Masyarakat Peduli Pemilu menilai Undang-undang (UU) Penyelenggara Pemilu yang menyetujui politisi bisa menjadi komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), inskonstitusi.
Selasa (20/9), UU tersebut disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI. “Begitu palu diketok, tibalah bencana bagi independensi penyelenggara pemilu,” kata aktivis Masyarakat Peduli Pemilu, Veri Junaidi, di Jakarta, Selasa (20/9).
Keputusan membuka ruang bagi parpol di penyelenggara pemilu sudah disepakati dalam rapat pimpinan antara Kapoksi Komisi II DPR dan pemerintah, 15 September lalu. Kemudian, Selasa (20/9), disahkan menjadi UU. “Kesepakatan tersebut cenderung inkonstitusional,” katanya.
Menurut dia, konstitusi telah menegaskan, penyelenggara pemilu bersifat tetap, nasional dan mandiri, sebagaimana ketetuan pasal 22 E ayat 5 UUD 1945. “Mestinya DPR tidak bersikukuh memasukkan anggota partai dalam penyelenggara pemilu,” tegasnya.
JAKARTA – Masyarakat Peduli Pemilu menilai Undang-undang (UU) Penyelenggara Pemilu yang menyetujui politisi bisa menjadi komisioner di Komisi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang