Pemilu 2019 di Luar Negeri, Kemlu-KPU Bentuk Pokja
jpnn.com, JAKARTA - KPU bersama kementerian luar negeri mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2019 di luar negeri.
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman kemarin menandatangani Nota Kesepahaman mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum di luar negeri 2019 di Gedung Pancasila Kemlu.
MoU tersebut akan ditindaklanjuti dengan pembentukan kelompok kerja bersama Kemlu dan KPU serta Panitia Pemilihan Luar Negeri fi 129 perwakilan RI di luar negeri.
Retno mengatakan, bagi dirinya dan Kemlu, Pemilu di luar negeri bukan sekadar peristiwa politik. Melainkan juga sebagai upaya perlindungan WNI.
”Yaitu perlindungan hak-hak politik yang dijamin Konstitusi dan diakui norma internasional secara universal,” ujar Retno.
Retno menjelaskan, saat ini diperkirakan terdapat sekitar 3 juta WNI yang terdaftar berada di luar negeri.
Pada 2014 sekitar 2 juta WNI di luar negeri terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden 2014. ”Dari jumlah tersebut sekitar 700 ribu WNI menggunakan hak pilihnya,” ungkapnya.
Dengan adanya MoU tersebut, Kemlu dan KPU menegaskan kembali komitmen mereka untuk bekerja sama mendata seluruh calon pemilih.
Menlu Retno Marsudi mengatakan, pemilu di luar negeri bukan sekadar peristiwa politik, tapi juga sebagai upaya perlindungan WNI.
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- KPU Banten Akan Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp 130 Miliar