Pemilu 2019: Hanya 9 Partai Berpeluang Lolos ke Senayan

Pemilu 2019: Hanya 9 Partai Berpeluang Lolos ke Senayan
Pemilu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (Sekjen KIPP) Kaka Suminta menilai keberadaan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu akan mengurangi peluang partai politik kecil lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT).

"Bahkan, kemungkinan parpol yang lolos ke parlemen bisa turun menjadi delapan sampai sembilan partai dibanding parpol yang memenuhi PT dalam pemilu 2014 sebanyak sepuluh parpol," ujar Kaka di Jakarta, Jumat (22/9).

Menurut Kaka, kemungkinan terbuka karena ambang batas parlemen dalam UU 7/2017 ditambah dari 3,5 menjadi empat persen.

Selain itu, model penghitungan tidak lagi menggunakan bilangan pembagi pemilih (BPP).

Saat ini, penghitungan menggunakan model saint lague (SL).

"‎Dalam simulasi, penghitungan SL ternyata lebih menguntungkan parpol besar. PDIP dan Golkar dalam sebuah simulasi dengan sistem SL naik secara signifikan perolehan kursinya," ucap Kaka.

Karena itu, Kaka memprediksi, k‎ader yang tidak lolos ke Senayan akibat parpolnya tak memenuhi PT pada 2014 lalu berpotensi loncat ke partai besar.

"‎Parpol besar memiliki peluang untuk menyeleksi kader yang loncat partai tadi sehingga mendapatkan kader-kader yang dalam Pemilu 2014 memperoleh suara banyak di dapilnya tetapi tak bisa duduk di kursi parlemen karena parpolnya tak memenuhi ambang batas," pungkas Kaka.(gir/jpnn)


Kaka Suminta menilai keberadaan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu akan mengurangi peluang partai politik kecil lolos ambang batas parlemen


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News