Pemilu 2019 Menghadapi Masalah Serius jika...
Minggu, 18 September 2016 – 16:36 WIB
“Contoh, hasil pemilu 2014. Koalisi partai pendukung presiden terpilih meraup 41 persen suara, namun penguasaan kursi di DPR hanya 36 persen kursi,” terangnya.
Karena itu, SPD merekomendasikan agar alokasi kursi DPR dilakukan ulang dengan berdasar prinsip opovov agar berkesuaian dengan prinsip opovov yang dianut dalam pilpres.
Preseden ini sebelumnya pernah terjadi pada pemiu 1955, dimana alokasi kursi DPR ke setiap provinsi didasarkan pada prinsip opovov. Bahkan, pada tingkat yang mendekati sempurna. (sam/jpnn)
JAKARTA – Para penyusun Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu) diingatkan untuk menjadikan masalah alokasi kursi DPR RI ke setiap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
- Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput