Pemilu 2019 tak Sah Jika KPU Membangkang Putusan MK
Rabu, 17 Januari 2018 – 15:25 WIB
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi MK tidak berlaku surut. Putusan tidak bisa diterapkan pada Pemilu 2019 sebab keluar setelah KPU melaksanakan tahap verifikasi terhadap partai-partai baru. (gir/jpnn)
Said menilai, Pemilu 2019 tidak sah jika KPU tidak melakukan verifikasi factual terhadap 12 parpol.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana