Pemilu 2019 tak Sah Jika KPU Membangkang Putusan MK

Pemilu 2019 tak Sah Jika KPU Membangkang Putusan MK
Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi MK tidak berlaku surut. Putusan tidak bisa diterapkan pada Pemilu 2019 sebab keluar setelah KPU melaksanakan tahap verifikasi terhadap partai-partai baru. (gir/jpnn)

 


Said menilai, Pemilu 2019 tidak sah jika KPU tidak melakukan verifikasi factual terhadap 12 parpol.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News