Pemilu 2019 tak Sah Jika KPU Membangkang Putusan MK
Rabu, 17 Januari 2018 – 15:25 WIB

Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi MK tidak berlaku surut. Putusan tidak bisa diterapkan pada Pemilu 2019 sebab keluar setelah KPU melaksanakan tahap verifikasi terhadap partai-partai baru. (gir/jpnn)
Said menilai, Pemilu 2019 tidak sah jika KPU tidak melakukan verifikasi factual terhadap 12 parpol.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, PAN Yakin Ratu-Najib Tetap Menang
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Meski Kecewa, PAN Siap Menghadapi PSU di Kabupaten Serang