Pemilu 2024, ASN Dilarang Menggunakan Medsos untuk Kegiatan Berbau Kampanye
Selasa, 29 Agustus 2023 – 11:47 WIB

ASN dan SDM Pemerintah Provinsi Bali diminta tidak menggunakan medsos untuk kegiatan berbau kampanye. Foto dok. Kemenkominfo
Satu langkah yang salah dalam dunia digital, akan merekam jejak tersebut dan berakibat fatal bagi karier ASN.
Hal-hal yang mengacu pada kampanye di media sosial atau keberpihakan pada kubu tertentu akan dikenakan hukuman yang berimplikasi bagi ASN.
"Oleh karena itu, wajib menjaga netralitas aparatur pemerintah,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menyongsong pemilu 2024, ASN dan SDM Pemprov Bali diminta tidak menggunakan medsos untuk kegiatan berbau kampanye. Yang melanggar bakal disanksi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu